Tuesday, November 8, 2011

Ulama Maroko dan Islam di Indonesia


Oleh: Arwani Syaerozi *

Maroko secara georafis terletak di bagian utara benua Afrika, adalah Negara yang memiliki peran penting dalam sejarah masuknya Islam ke benua Eropa. Dimana keberhasilan Thariq bin Ziyad (w: 720 M) dan pasukannya dalam melakukan ekspansi militer pada tahun 711 M merupakan awal periode kejayaan Islam di Eropa.

Di Afrika bagian barat, ulama Maroko pun memiliki andil besar dalam penyebaran dan eksistensi Islam di kawasan tersebut. Pengaruh ulama ahli thoriqat (sufi) asal Maroko sangat kental dalam masyarakat muslim di Senegal, Nigeria, Ghana dan beberapa Negara Afrika barat lainnya.

Lantas, apakah ulama Maroko juga memiliki peran dalam penyebaran Islam di tanah air? Sejauh mana pengaruh ulama dan intelektual Maroko di tengah masyarakat muslim di Indonesia?.

Kehadiran Ulama Maroko di Tanah Air:

Sejarah mencatat, bahwa ulama Maroko memiliki andil dalam proses penyebaran dan perkembangan Islam di Indonesia, setidaknya ada dua indikator yang menguatkan kesimpulan ini:

Pertama, kunjungan petualang muslim asal kota Tanger Maroko, Ibnu Batutah (w: 1369 M) ke pulau Sumatera pada abad ke-14 Masehi, tepatnya pada saat kerajaan Samudera Pasai dipimpin oleh Sultan Malik Al Zahir (w: 1383 M). Kunjungan ini dicatat dalam bukunya yang sangat popular, yaitu "Rihlah Ibnu Batutah" sebagai rangkuman dari misi dakwah dan petualangannya.

Kedua, peran Maulana Malik Ibrahim (w: 1419 M) -salah seorang wali songo- yang merupakan tokoh sentral dalam penyebaran Islam di pulau Jawa. Ia dijuluki dengan nama "Syaikh Maghribi", hal ini mengindikasikan bahwa ia berasal dari Maroko. Namun demikian, para sejarawan tidak satu kata, sebab ada yang berpendapat ia berasal dari Samarkand, ada juga yang mengatakan berasal dari Kashan Iran.

Pengaruh Keilmuan Ulama Maroko di Indonesia:

Pada periode berikutnya, pengaruh ulama Maroko dalam pengembangan Islam di Indonesia semakin jelas. Yaitu dengan melalui literatur keilmuan dan tradisi intelektual. Dalam hal ini, saya akan mengerucutkannya ke dalam dua katagori, yaitu peran ulama klassik dan ulama kontemporer.

Ada beberapa ulama Klassik Maroko yang hingga saat ini memiliki pengaruh intelektual kuat di kalangan muslim Indonesia, di antaranya; Muhammad Ibn. Ajurrum As Sonhaji (w: 1324 M) pengarang Kitab Al Muqaddimah Al ajurrumiyah, dikenal dengan kitab Jurumiyah. Kitab ini sangat sederhana, mengupas teori dasar grametika Arab, ia diperuntukkan bagi kalangan pemula. Namun demikian, mayoritas kyai dan santri di tanah air pernah mengkaji kitab ini.

Ulama klassik Maroko yang juga memiliki pengaruh besar di tanah air adalah Muhammad Bin Sulaiman Al Jazuli (w: 1465 M), pengarang kitab Dala'il al Khoirat, kumpulan sholawat dan dzikir. Karena kualitas ruhaninya, kitab ini menjadi bacaan istiqamah (wiridan) bagi banyak ulama dan muslim di tanah air.

Selain As Sonhaji dan Al Jazuli, ulama klassik Maroko yang ikut andil dalam pengembangan Islam di Indonesia adalah Sidi Ahmad At Tijani (w: 1815 M). tokoh pendiri thariqat Tijaniyah ini dikagumi oleh banyak muslim Indonesia, sehingga ajaran tahriqatnya hingga saat ini diminati oleh muslim di tanah air.

Sedangkan intelektual kontemporer Maroko yang memiliki pengaruh kuat di Indonesia, di antaranya adalah: Mohammed Abid Aljabiri (w: 2010), proyeknya dalam bidang "reformasi pemikiran" yang dituangkan dalam beberapa buku, menjadi rujukan bagi kalangan akademisi dan intelektual muslim di Indonesia. Selain Al Jabiri, beberapa ulama dan intelektual Maroko turut mewarnai pemikiran dan keilmuan di tanah air, di antaranya; Ahmad Raisuni (pakar Maqasid Syari'ah), Bensalim Himmich (filsuf) dan Fatimah Mernissi (Pemikir dan Novelis).

Kesimpulan:

Hubungan intelektual Maroko dengan masyarakat muslim di Indonesia telah terjalin semenjak masa penyebaran Islam abad ke 14 Masehi hingga saat ini. Pengaruh dan kontribusi mereka di kalangan muslim di tanah air bisa disimpulkan ke dalam dua hal:

Pertama, interaksi secara langsung, yaitu kehadiran mereka secara fisik di tengah masyarakat Indonesia, hal ini terbukti dengan adanya syaikh Maghribi atau Maulana Malik Ibrahim sebagai salah seorang wali songo dan kunjungan Ibnu Batutah ke pulau Sumatera pada masa kerajaan Samudera Pasai.

Kedua, pengaruh kelimuan, hal ini dibuktikan dengan adanya beberapa kitab karya ulama dan intelektual Maroko yang menjadi rujukan penting bagi masyarakat muslim Indonesia, sekaligus mempengaruhi perkembangan keilmuan di tanah air, walaupun secara fisik, para penulisnya tidak hadir di tengah-tengah muslim Indonesia. Wallahu a'lam.



• Dipublikasikan di media Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Maroko

Tuesday, October 25, 2011

Nahdlatul Ulama Dan Kekuasaan Politik


Oleh: Arwani Syaerozi

Melalui muktamar Ke-27 di Situbondo pada tahun 1984, secara resmi Nahdlatul Ulama kembali ke Khittah tahun 1926. Hal ini dikuatkan dengan keluarnya NU dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dimana partai NU –saat itu- menjadi motor berdirinya PPP pada tahun 1957. Maka melalui muktamar Situbondo, NU kembali menjadi organisasi sosial keagamaan sebagaimana saat didirikan, 31 Januari 1926.

Topik khittah 1926 erat dikaitkan dengan ranah politik. Padahal, cakupan khittah tidak hanya menerangkan ihwal hubungan organisasi NU dengan dunia politik, tetapi juga hal-hal mendasar terkait masalah ubudiyah dan muamalah. Khittah NU mencakup tujuan pendirian dan gerakan NU, tema-tema terkait kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurut KH. Muchit Muzadi, Khittah NU 1926 merupakan dasar agama warga NU, akidah, syariat, tasawuf dan faham kenegaraannya.

Terkait dengan politik dan kekuasaan, khittah tahun 1962 ini kemudian difahami dengan berbagai macam interpretasi oleh kalangan Nahdliyin. Sebagian menganggap bahwa khittah adalah upaya memisahkan organisasi NU dengan dunia politik praktis, NU sebagai organisasi keagamaan harus dikonsentrasikan pada kerja-kerja sosial dan keagamaan, pemahaman khittah seperti ini, mengharuskan para pengurus NU baik di pusat maupun di daerah tidak diperbolehkan -baik secara langsung maupun tidak langsung- terlibat di dunia politik praktis.

Sebagian lain beranggapan, bahwa khittah NU hanya sebatas mengembalikan identitas ke-ormas-an NU, artinya Nahdlatul Ulama adalah bukan partai politik dan tidak terikat -secara organisasi- dengan partai politik apapun. Namun pada saat yang sama, setiap orang yang menjadi pengurus NU –sebagai warga Negara yang memiliki hak berpolitik- diperbolehkan terlibat di dunia politik, dengan tidak mengatasnakaman organisasi NU.

Melihat fenomena interpretasi-interpretasi di atas, NU menjaga jarak yang sama dengan semua kekuatan politik, dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan aturan tentang rangkap jabatan bernomor 015/A.II.04d/III/2005, dalam bab I pasal 1 ayat 1 menjelaskan bahwa pengurus NU –mencakup pengurus harian, lembaga, lajnah dan badan otonom di semua tingkatan – tidak diperbolehkan merangkap jabatan.

Kemudian bab I pasal 2 dalam peraturan tersebut menjelaskan: "Yang dimaksud dengan jabatan politik dalam peraturan ini adalah meliputi jabatan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, anggota DPR/DPRD dan anggota DPD".

Sikap NU Terhadap Penguasa:

Bagaimana sikap NU terhadap para penguasa, baik di tingkat pusat, provinsi maupun daerah? Apakah pengurus NU berhak mengarahkan organisasi yang dipimpinnya untuk mendukung salah satu kandidat calon dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), pemilihan gubernur (pilgub) atau pemilihan presiden (pilpres)?.

Tidak diragukan lagi bahwa sebuah organisasi membutuhkan biaya untuk mengoperasikan roda kepengurusan dan merealisasikan program kerjanya. Nahdlatul Ulama yang notebene organisasi non profit, dalam hal ini akan sangat bergantung pada instansi dan pihak sponsor dalam memenuhi kebutuhan finansialnya, karena dana yang dimiliki –baik di pusat maupun di daerah- jauh dari target yang dibutuhkan.

Menyikapi realitas ini, pengurus NU di pusat dan daerah akan memiliki kebijakan yang berbeda. Namun yang paling mendominasi adalah, kebijakan menyokong penguasa atau kandidat penguasa dengan kompensasi bantuan dana (apabila menang), hal ini menurut saya sah saja, asalkan atas dasar mutualisme dan tidak mengatasnamakan ormas NU, akan tetapi dukungan individu para pengurus dan anggota.

Namun di sini akan muncul dua permasalahan: pertama, pada saat kandidat penguasa yang didukung oleh tokoh-tokoh Nahdlatul Ulama kalah dalam bertarung, imbasnya sangat fatal, yaitu akan terjadi marjinalisasi kaum Nahdliyin oleh penguasa yang menjadi rival dalam pemilihan. Padahal NU sebagai sebuah organisasi tidak terlibat secara langsung dalam ajang perebutan kekuasaan tersebut. Semestinya, siapapun yang menang NU akan berada pada jarak dan posisi yang sama.

Kedua, pada saat calon yang diusung memenangi pemilihan, NU sebagai organisasi akan mendapatkan keuntungan materi dan fasilitas, walaupun ini semua bersifat pragmatis (jangka pendek). Namun dalam hal kebijakan dan pemberdayaan anggota, NU akan banyak menemukan kendala dan benturan dengan keinginan penguasa. Ia tidak bisa lagi mengkritisi kebijakan yang tidak pro-rakyat bahkan secara tidak langsung NU akan menjadi alat "legitimasi" atas keputusan apapun yang diinginkan oleh penguasa.

Dua fenomena tersebut –menurut saya- tidak akan teradi apabila organisasi Nahdlatul Ulama memiliki badan usaha yang kuat, yang mampu mengelola wakaf dan kekayaan warganya secara profesional, sehingga menghasilkan dana besar untuk membiayai roda organisasi. Dengan demikian ia akan menjadi organisasi yang independen dalam bidang pendanaan dan kebijakan.

Mensingkronkan dua kepentingan:

Dalam keputusan Musyawarah Nasional NU tahun 1983 di Situbondo tentang "Pemulihan Khittah Nahdlatul Ulama 1926", ada empat hal sebagai konsideran. Pertama, sebagai organisasi keagamaan, NU mengalami hambatan karena kurangnya ikhtiar kreatif yang sesuai dengan kebutuhan zaman; Kedua, karena keterlibatan NU di dalam kegiatan politik praktis secara berlebihan, NU menjadi kurang peka menanggapi perkembangan sehingga NU tidak lagi berjalan sesuai dengan hakikatnya sebagai organisasi keagamaan; Ketiga, sudah menjadi tekad NU untuk senantiasa terikat dengan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara; Keempat, ulama sebagai unsur utama NU menyadari keprihatinan terhadap perkembangan NU dan merasa perlu menegaskan pedoman dan petunjuk bagi perkembangan organisasi.

Dewasa ini, persaingan antar organisasi sosial dan keagamaan di tanah air semakin ketat, banyak ormas-ormas baru bermunculan, mereka berebut massa dan menjaring simpati masyarakat. Sehingga kalau pengurus NU -baik di pusat maupun daerah- tidak peka terhadap kondisi zaman dan tidak melakukan operasi turba (turun ke bawah) dengan cara mendengar keluhan warga, mencarikan solusi dan melakukan konsolidasi melalui kegiatan-kegiatan, maka tidak heran jika di kemudian hari NU yang selama ini dianggap sebagai ormas terbesar di tanah air akan menyurut dan kehilangan anggota.

Pada saat pengurus NU -di pusat dan daerah- memposisikan sebagai partner penguasa, maka semestinya harus dalam posisi yang sejajar (baca: tidak menjadi alat legitimasi penguasa). Artinya, setiap kebijakan penguasa tidak selamanya didukung oleh NU, akan tetapi hanya kebijakan pro-rakyat (memberikan kemaslahatan bagi masyarakat) yang akan didukung, sedangkan kebijakan yang bersifat menguntungkan individu atau golongan tertentu, dalam hal ini pengurus NU harus berani menjadi oposisi yang mengkritisi.

Cara paling efektif untuk mensingkronkan kepentingan penguasa dan kemaslahatan warga NU adalah melakukan penguatan basis finansial dan ekonomi agar bisa mendanai roda kepengurusan sendiri, pada saat yang sama NU melakukan pendekatan (menjadi partner penguasa) dengan tujuan untuk ikut urun rembug dan menjadi inspirator setiap kebijakan yang akan dikeluarkan oleh penguasa.

Untuk mencapai apa yang saya uraikan di atas memang sulit, karena itu adalah salah satu bentuk ideal dari sebuah organisasi sosial keagamaan. Akan tetapi hal ini bisa dilakukan secara bertahap, langkah awalnya adalah mempersiapkan kader-kader pemimpin NU yang memiliki visi dan misi meng-independenkan organisasi dalam hal pendanaan. Saya kira, kader-kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), adalah aset berharga bagi jamiyah Nahdlatul Ulama, karena bagaimanapun antara NU dan PMII memiliki hubungan sejarah dan emosional yang erat.


• Makalah ini dipresentasikan pada acara Diskusi dan Halal Bihalal keluarga besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) kota Serang Banten, pada tanggal 22 September 2011.