Saturday, May 2, 2009

Kairouan: Ibukota kebudayaan Islam 2009


Oleh: Arwani Syaerozi*

Secara geografis Kairouan berada di wilayah teritorial Republik Tunisia, berjarak sekitar 156 km dari ibukota Tunis. Pada tahun 2009 ini, kota Kairouan ditetapkan oleh organisasi pendidikan, Ilmu dan kebudayaan Islam (ISESCO), sebagai ibukota kebudayaan Islam. Kota ini tergolong kecil, dengan jumlah penduduk sekitar 120 ribu jiwa.

Kota Kairouan pertama kali didirikan pada tahun 50 H / 670 M, oleh sahabat Rasulullah Saw bernama Uqbah bn Nafi’ (w: 63 H / 683 M), pada saat ia memimpin pasukan militer dinasti bani Umayah untuk berkonsentrasi di wilayah Afrika utara. Tekad yang diucapkan olehnya pada saat mendirikan kota Kairouan adalah sbb: “Saya berharap kota ini menjadi pangkalan militer dan tempat peristirahatan bagi kafilah (jalur lalu lintas), semoga kelak menjadi titik permulaan bagi kemenangan umat Islam”. Ruh dari statemen ini pada akhirnya menjadi sebuah kenyataan, karena sepeninggalnya agama Islam berkembang hingga ke Maghrib Aqsha (ujung barat Arab) yaitu Maroko dan hingga ke Andalusia (Spanyol), bahkan Islam hingga saat ini menjadi agama mayoritas penduduk negara-negara di kawasan Afrika utara.

Tokoh kenamaan dan saksi sejarah

Kairouan yang memiliki catatan sejarah besar, juga memilliki sejumlah nama tokoh dan ulama mendunia. Di antara ulama kota Kairouan adalah: Imam Sahnun (w: 240 H / 855 M) penulis buku al Mudawanah, pembesar madzhab Maliki yang belajar langsung pada Imam Malik bn Anas (w: 179 H / 796 M) di Madinah. Imam Abu Zaid al Kairouani (w: 386 H / 996 M) salah seorang pakar fiqh madzhab Maliki dengan bukunya Risalah, buku fikih sederhana namun menjadi rujukan utama. Abu Sa’id al Baradzi’i (w: 438 H / 1046 M) pakar hadits yang menulis buku at Tahdzib, sebagai upaya mensistematik-kan buku al Mudawanah karya Sahnun, Ibn. Rasyiq (w: 463 H / 1071 M) ahli sastra dengan karya monumentalnya al Umdah, memuat konsep penulisan dan kritik konstruktif sastra Arab.

Dari kota ini pula, asal pendiri masjid al Kairouwiyien di kota Fes Maroko (kelak menjadi salah satu dari tiga universitas Islam tertua di dunia, di samping Ezzitouna Tunisia, al Azhar Mesir), ia adalah saudagar perempuan bernama Fatimah bt Mohammad al Fihri, dan juga pendiri masjid Andalusia (Spanyol) yaitu Maryam bt Mohammad al Fihri (adik kandung Fatimah), di mana keluarganya merupakan imigran dari kota Kairouan, sehingga nama masjidnya pun dinisbatkan pada kota tersebut.

Adapun saksi sejarah kota Kairouan, kita bisa mengunjungi peninggalan tokoh pendirinya, yaitu sebuah masjid besar yang juga dikenal dengan Masjid Uqbah bn Nafi’ atau masjid agung, penampungan air Brutha, yang digunakan olehnya sebagai sanitasi, museum kota Kairouan, dan kita juga bisa berziarah ke makam Abu Zam’ah al Balwi (w: 34 H / 654 M), salah seorang sahabat Rasulullah yang wafat di Kairouan.

Kairouan: dikupas dari berbagai sisi

Dalam menyambut penetapan kota ini sebagai ibukota kebudayaan Islam 2009, para akademisi dan intelektual Tunisia serta dari negara-negara Arab lainnya mengadakan kegiatan simposium ilmiyah. Acara ini diselenggarakan pada tanggal 21 – 23 April bertempat di Bait al Hikmah Kairouan. Banyak hal yang diangkat sebagai tema kajian, semuanya berkaitan dengan kota Kairouan: dimulai dari lingkup geografis “Kairouan: dalam buku-buku geografi klasik dan kontemporer”, dari sisi kebudayaan “eksistensi kebudayaan Islam di Kairouan: semenjak didirikan hingga dewasa ini”, dari sisi keagamaan “Relasi keilmuan (fiqh) antara Kairouan, Andalusia dan Arab timur”, dari sisi sejarah “Kairouan di mata para petualang Arab”, dan tidak ketinggalan kajian seputar tokoh ulama legendaris asal Kairouan “Konsep pendidikan perspektif Imam Mohammad bn Sahnun”.

Penulis yang pernah tinggal selama dua tahun di Tunisia (2005-2007), menyaksikan dengan mata kepala sendiri suasana kota Kairouan, kota yang relatif tenang, kaya dengan nilai peradaban. Dengan peninggalan situs sejarah yang masih terawat dan terjaga, kota ini pun akan membawa alur pikiran para pengunjungnya menuju pada masa-masa di mana Uqbah bn Nafi’ memulai upayanya untuk membangun kota, pada masa di mana Imam Sahnun mendidik masyarakat muslim di Afrika utara, atau pada masa Ibrahim bn Aghlab (w: 196 H / 812 M) pemegang kendali dinasti Aghlabiyah memerintah wilayah Afrika utara dari pusat ibukotanya Kairouan.

Dengan kondisi demikian, sangat pantas jika UNESCO (organisasi pendidikan, ilmu dan kebudayaan PBB) mengkatagorikan Kairouan sebagai salah satu kota bersejarah dunia, dan ISESCO (organisasi pendidikan, ilmu dan kebudayaan Islam) menetapkannya sebagai ibukota kebudayaan Islam 2009. Selamat…!

Monday, April 27, 2009

Dialog dengan BBC seputar UU keluarga Maroko


(Dipandu oleh Ahmad Marzouk, wartawan senior radio BBC London)


Pada Februari tahun 2004, Maroko mulai menerapkan undang-undang baru, yang draftnya sempat menjadi sumber perdebatan sengit berbulan-bulan.

UU bernama Moudawana atau Mudawwanah al Usrah itu digambarkan mengubah banyak ketentuan pernikahan, perceraian dan pembagian warisan.

Mengapa undang-undang itu masih menjadi bahan pembicaraan hangat, lima tahun setelah mulai diberlakukan, seperti film komedi laris Number One.

Musik pengiring film tersebut populer di Maroko, sebagaimana alur ceritanya.
Sila dengar Paket Minggu: Kontroversi UU Keluarga Maroko

Tokoh utama film komedi ini adalah Aziz, yang digambarkan suka emperlakukan para wanita yang bekerja di perusahaannnya dan istrinya secara semena-mena.

Meski demikian, belakang karena pengaruh pesona istrinya, Aziz mulai lebih menghormati wanita dan berubah menjadi pria idola mereka.

Film Number One dinilai mencerminkan perubahan tajam yang dibawa oleh undang-undang Moudawana. Berdasarkan UU tersebut, wanita di Maroko kini bebas untuk menikah tanpa perlu izin kerabat pria, dan lebih mudah mengajukan tuntutan perceraian.

Mengenyam kebebasan

Di mata orang luar, perubahan status hukum bagi Wanita Maroko ini tidak begitu kentara, sebab banyak dari mereka telah mengenyam kebebasan seperti rekan mereka di dunia Barat. Setidaknya itulah pengamatan Maryam El-Wahdah yang tengah menyelesaikan program master sastra Arab di universitas Cadi Eyyadh di Marakesh.

Kondisi kehidupan kaum wanita di Maroko, seperti yang diamati Maryam El-Wahdah, dirasa sebagian kalangan masih perlu diperluas.

Apa penyebabnya? Arwani Syaerozi, adalah peneliti syariah yang tengah merampungkan program doktor di Universitas Mohammed V di Rabat.

Menurut Arwani, Moudawana menjanjikan pemberdayaan seperti dikehendaki aktivis hak wanita dan kubu sekuler di Maroko.

Dan, Sanae, seorang wanita muda yang berprofesi sebagi guru mengatakan telah mendapat manfaat dari UU Moudawana. Sanae bisa bercerai dan perceraian itu mungkin tidak akan terjadi tanpa Moudawana.

Di Pengadilan Keluarga di Kota Rabat, banyak orang mengurus perkara seputar sengketa perkawinan mereka.

Moudawana atau UU Keluarga memang mempercepat proses perceraian bagi wanita. Tapi, bagaimana kaum pria di negara memandang undang-undang tersebut?

"Ini bagus untuk wanita Maroko, sebab mereka mendapatkan hak," kata seorang pria.

"Tapi, bagi pria, ini mungkin benar-benar sia-sia. Akibat Moudawana, banyak orang bercerai. Mereka juga berfikir dua kali sebelum menikah," katanya.

Seorang pria menyatakan penolakan yang tegas. "Perlu waktu lama untuk membangun rumah tangga, dan akibat masalah sepele, anda bisa kehilangan segalanya. Tidak ada stabilitas antara istri dan suami," ujar si pria.

Dalam masa beberapa tahun setelah Moudawana diterapkan, jumlah perceraian sempat naik tajam, sebelum turun lagi.

Faktor mentalitas

Sementara itu, jumlah poligami meningkat.dan banyak perempuan usia d bawah 18 tahun diperkenankan menikah.

Menurut aktivis hak asasi manusia, Fatima Boutaleb, kondisi ini terjadi akibat Moudawana tidak diterapkan sebagaimana mestinya.

Menurut Fatima Boutaleb, undang-undang tersebut prestasi terbesar bagi kami kaum wanita Maroko, dan para aktivis wanita.

"Namun, pada saat yang sama, setelah lima tahun, kami kini dihadapkan dengan banyak tantangan, seperti kurangnya pelatihan tenaga yang bertugas menerapkan undang-undang," kata Fatima.

Dia juga menyinggung faktor mentalitas. "Kami benar-benar yakin bahwa orang belum mehamami benar isi dan makna, serta alasan di balik revisi undang-undang keluarga ini," katanya.

Bagi sebagian wanita Maroko, Moudawana mungkin mendatangkan kebebasan baru bagi mereka, termasuk kesempatan belajar bagi wanita seperti pengalaman wanita ini.

Namun, bertahun-tahun setelah diberlakukan, undang-undang itu masih menjadi topik hangat dalam kehidupan sehari-hari Maroko, kata Maryam el Wahdah.

Perdebatan mengenai UU Keluarga tidak lepas latar belakang sosial politik Maroko sendiri.

Meski mayoritas penduduknya muslim, dan tradisi Islam dan Arab masih berakar kuat, Maroko juga masih memiliki banyak warisan kolonial Prancis, kata Arwani Syaerozi.


(Sumber:http://www.bbc.co.uk/indonesian/indepth/story/2009/03/090315_morroccanact.shtml)